Tugas ISD "Warga Negara dan Negara"

10:01 0 Comments



BAB V





WARGA NEGARA DAN NEGARA






1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH



A. HUKUM

Hukum adalah peraturan­ peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitudengan hukuman tertentu.



a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum

Ciri hukum adalah adanya perintah atau larangan



b) Sumber-sumber Hukum

lalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.

Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :



I) Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;



2) Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.



3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenaimasalah yang sama.



4) Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masingpihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.



5) Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.



c) Pembangian Hukum



1) Menurut "sumbernya"

2) Menurut "bentuknya"

3) Menurut "tempat berlakunya"

4) Menurut "waktu berlakunya"

5) Menurut "cara mempertahankannya"

6) Menurut "sifatnya"

7) Menurut "wujudnya''

8) Menurut "isinya"



B. NEGARA



Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.



Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannyasecara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidupbersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :



l) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yangbertentangan satu sama lainnya.

2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuanbersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat danteratur.



a) Sifat-sifat Negara.

l) Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.

2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.



b) Bentuk Negara

Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah: Negara Kesatuan dan Negara Serikat



1) Negara Kesatuan (Unitarisme

Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.

Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :



(a) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat. Dengan kata lain,Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.

(b) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Di dalam sistem ini,daerah diberikewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.



2) Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdirisendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri,masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya.




Sedang bentuk kenegaraan yang kita kenai dewasa ini ialah :



(1) Negara Dominion



Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja lnggris sebagai rajanya. Negara­ negara dominion tergabung dalam suatu gabungan yang bernama"The British Commonwealth of Nations".



(2) Negara Uni



Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyaiseorang Kepala negara.

Ada dua negara Uni, yaitu :

Uni Riil, ialah apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama.

Uni Personil, ialah apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.



(3) Negara Protektorat



Ialah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan Luar negeri.

c) Unsur-unsur Negara



Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :



( 1) harus ada wilayahnya

(2) harus ada rakyatnya

(3) harus ada pemerintahnya

(4) harus ada tujuannya

(5) mempunyai kedaulatan.



C. PEMERINTAH



Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara.Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. KarenaPemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatunegara tanpa Pemerintah.



Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian Pemerintah danpemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.





Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.



Pemerintahan dalam arti luas :

Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pacta kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.



Pemerintahan dalam arti sempit :

Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.



Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka:

Pemerintah dalam arti luas :

Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya(aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Pemerintah dalam arti sempit :

Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.





WARGA NEGARA DAN NEGARA



Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara ituhanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orangyang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tundukpada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yangbersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.



Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itudapat dibedakan menjadi :



a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.



Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :



1) Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.

2) Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.



b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuksementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.


1) Asas Kewarganegaraan

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2kriteria, yaitu :

(1) Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :

(a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula "Ius Sanguinis". Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negaraberdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.



(b) Kriterium kelahiran menurut asas ternpat kelahiran atau "Ius Soli". Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negaratempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.



(2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.



Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia



Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukanbeberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.



Pasal 27 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.



Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warganegara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dankewajibanmempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajibanuntuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas diridan harta bendanya.



Unknown

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar:

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com tipscantiknya.com kumpulanrumusnya.comnya.com